MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan kepada seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulsel untuk proaktif dalam memberikan kebutuhan data bagi tim pemeriksa BPK RI.
Hal itu disampaikan oleh Andi Sudirman pada rapat terkait Persiapan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI, Senin 24 Januari 2022. Yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani serta tim Pemeriksa BPK dan jajaran lingkup Pemprov Sulsel.
BPK RI Perwakilan Sulsel akan melakukan pemeriksaan mulai hari ini yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja (terkait penanggulangan kemiskinan) dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) bantuan partai politik.
"Kami menginstruksikan, kepada seluruh OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar proaktif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa. Kita harap saling side by side (berdampingan) dalam memberikan informasi yang akurat kepada tim pemeriksa BPK, " kata Andi Sudirman
Lanjutnya, "kita juga mengharapkan masukan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK untuk perbaikan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 agar dapat kembali meraih Opini WTP, " tuturnya.
Ia pun menyambut baik dengan pemeriksaan kinerja dalam melihat upaya penanggulangan kemiskinan. Angka kemiskinan per September 2021, di Sulsel tercatat 8, 53% atau menurun 0, 25?ri Maret 2021.
Pemprov Sulsel, kata dia, terus berupaya melakukan perbaikan yang lebih baik. Salah satunya, LKPP RI memberikan predikat baik kepada Pemprov Sulsel atas indeks tata kelola pengadaan barang/jasa tahun 2021 dengan nilai 71, 55.
Menurutnya, hal itu akan membangun kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. "Semoga dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan bisa membangun terobosan-terobosan yang lebih baik kedepan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, " jelasnya.
Sementara itu, Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK RI, Amri Lewa menyampaikan, "dalam melaksanakan pemeriksaan ini dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 01 tahun 2017, " ungkapnya.(***)