BARRU - Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Barru tanggal 12 september 2022 Di Aula Kantor BPMD.
Dalam sambutannya Sekda kabupaten Barru Dr. Ir. Abustan, M.Si mengatakan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Barru tahun 2022 dari kementerian dalam negeri dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan tahapan pemilihan kepala desa Kabupaten Barru saat ini sedang masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (dps).
maka berdasarkan surat permohonan kami di kementerian dalam negeri telah menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) bagi 28 desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten barru.
penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) kepada ketua panitia pemilihan kepala desa serentak kab. barru sebagai salah satu acuan dalam menyusun dpt pemilihan kepala desa tahun 2022. dp4 ini belum final tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan yang pemilih tetap (dpt).
Sebagai ujung tombak dalam rangka pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022, panitia pilkades harus mematuhi dan memahami regulasi yang ada, baik peraturan menteri dalam negeri tentang pilkades, peraturan daerah dan peraturan bupati maupun surat edaran tentang pemilihan kepala desa, jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada, " Ucapnya
Saudara juga harus mengumumkan dan mensosialisasikan tahapan kegiatan pilkades serentak tahun 2022, kepada masyarakat umum melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya. dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan pilkades serentak serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal hingga akhir, " Tandasnya
perlu juga disampaikan bahwa panitia pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi terutama dalam proses penyusunan dps (daftar pemilih), selain itu, tidak kalah penting untuk memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara yang ditentukan, wajib menjamin pelaksanaanya aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan mudah dijangkau oleh masyarakat. panitia pilkades juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih ditempat pemungutan suara (tps), yang dibatasi paling banyak 500 dpt.
dengan demikian, harus disusunpengaturan penjadwalan waktu pemungutansuara yang dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita. panitia pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian tps. dan alur proses pemungutan suara pada lokasi tps, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya.
Pada akhir acara Sekda Abustan berpesan jangan mau di iming imingi uang merah dan tetaplah berdiskusi.
Turut hadir kepala opd, camat, dan panitia pemilihan pilkades.
(Hasyim JNI)